Jumat, 29 Juni 2012

Standar Herbal

Obat herbal yang diproduksi dan dijual ke masyarakat umum harus memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), antara lain khususnya mengenai persyaratan obat tradisional.
Beberapa Persyaratan Obat Tradisional
Untuk serbuk (berupa butiran homogen dengan derajat halus yang cocok; bahan bakunya berupa simplisia/bahan kering):
  • Kadar air tidak lebih dari 10%.
  • Angka kapang (semacam jamur yang biasanya tumbuh pada permukaan makanan yang sudah basi atau terlalu lama tidak di olah), dan khamir (ragi) tidak lebih dari 10.
  • Mikroba patogennya negatif/nol.
  • Aflatoksin tidak lebih dari 30 bpj (bagian per juta).
  • Serbuk dengan bahan baku simplisia dilarang ditambahkan bahan pengawet.
  • Wadah tertutup baik, disimpan pada suhu kamar, ditempat kering dan terlindung dari sinar matahari.
Untuk kapsul (obat tradisional yang terbungkus cangkang keras atau lunak):
  • Waktu lunak tidak lebih dari 15 menit.
  • Isi kapsul harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1.  Kadar air isi kapsul tidak lebih dari 10%
  2. Angka kapang dan khamir tidak lebih dari 10
  3. Aflatoksis tidak lebih dari 30 bpj.
  4. Dalam wadah tertutup baik, disimpan pada suhu kamar, ditempat kering dan terlindung dari sinar matahari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar